Rabu, 04 Maret 2009

Pendidikan Dasar 5

Wajib Belajar Pendidikan Dasar Yang Bermutu

Kemajuan pembangunan suatu Negara ditentukan oleh sumber daya manusia (man power) yang berkualitas yang merupakan hasil dari pendidikan. Oleh karenanya, pendidikan yang bermutu merupakan kunci keberhasilan suatu Negara. Dalam rangka membangun SDM yang berkualitas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mewajibkan semua warga Negara usia pendidikan 7-15 tahun tanpa memandang agama, status social, etnis, dan gender untuk menempuh minimal pendidikan dasar.

Program ini selanjutnya disebut Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Yang Bermutu atau secara singkat disebut Wajib Belajar Sembilan Tahun, adalah merupakan rencana kerja Depdiknas Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan layanan pendidikan dasar yang bermutu bagi seluruh anak usia pendidikan dasar tanpa kecuali. Wajib Belajar Dikdas Sembilan Tahun adalah program yang sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas.

Percepatan penuntasan wajib belajar sembilan tahun ditetapkan sebagai gerakan nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara. Pemerintah menetapkan Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP sederajat sekurang-kurangnya mencapai 95 %.

Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2007 dianugrahi penghargaan tertinggi di bidang pendidikan yaitu “ Widyakrama” oleh Presiden Republik Indonesia karena telah mencapai Angka Partisipasi Kasar mencapai 99, 65 %.

Disamping mengutamakan perluasan akses, dalam rangka peningkatan wajar yang bermutu dilakukan berbagai lomba/kreativitas siswa seperti OSN, OOSN, Lomojari akademik dan keterampilan, Festival Seni yang bertujuan meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar