Senin, 16 Maret 2009

Pendidikan Layanan Khusus 5

LAYANAN PENDIDIKAN KHUSUS
1. Satuan Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus jenjang : TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SMKLB, yang meliputi:
SLB/A bagi peserta didik Tunanetra
SLB/B bagi peserta didik Tunarungu
SLB/C bagi peserta didik Tunagrahita Ringan
SLB/C1 bagi peserta didik Tunagrahita Sedang
SLB/D bagi peserta didik Tunadaksa
SLB/E bagi peserta didik Kelainan Ganda
SLB Gabungan terdiri beberapa jenis kelainan pada satu sekolah.

Satuan Sekolah Luar Biasa disebut juga sistem Segregasi yaitu sekolah yang dikelola berdasarkan jenis ketunaan namun terdiri dari beberapa jenjang. Selain SLB, ada juga SDLB yang melayani berbagai jenis ketunaan pada jenjang SDLB. Tetapi sejak tahun 2003 dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jawa Barat, SDLB diubah status menjadi SLB. Tujuannya agar penyelenggaraan Sekolah lebih efektif, efisien dan menghindarkan Drop Out serta mempercepat penuntasan wajib belajar bagi anak berkebutuhan khusus.
2. Sekolah Terpadu/Integrasi
Sekolah regular Penyelenggara Pendidikan terpadu adalah sekolah yang menerima anak luar biasa terutama anak berkelainan dengan persyaratan mengikuti segala aturan di sekolah yang bersangkutan mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus bagi :
1. Yang memiliki kelainan (Intelectual Challenge) bakat istimewa, kecerdasan istimewa
2. Yang memerlukan pendidikan layanan khusus
3. Peserta didik berkelainan bersama dengan peserta didik normal
3. Pendidikan Inklusif
Sekolah Inklusif adalah sekolah regular yang memiliki kesiapan baik kepala sekolah, guru, orang tua, peserta didik, tenaga administrasi dan lingkungan sekolah/masyarakat dalam memberikan pelayanan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi siswa.
Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum dan/atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemajuan dan kebutuhan khusus peserta didik yang berkelainan.
Manfaat Pendidikan Inklusif
1. Secara praktis pendidikan inklusif dapat mempercepat proses pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar.
2. Pendidian inklusif adalah pendekatan yang menghargai perbedaan daln melayani siswa sesuai dengan kebutuhannya.
3. Pendidian inklusif dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
4. Secara ekonomis penyelenggaraan pendidikan inklusif "lebih murah"
5. Pendidian inklusif adalah pendidikan yang ramah dan bersahabat dengan lingkungan.
Dasar Hukum Pendidian inklusif adalah:
- Konfrensi Dakkar 2003
- UUD 1945 Pasal 3
- UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Pasal 32 ayat 1-3)
- UU No. 22 tahun 199
- UU No. 4 tahun 1997
- PP No. 22 dan 25
- Kepmendikbud No. 0491/11/1992
4. Program Akselerasi (Aceleration Program) dan Keberbakatan
A. Pengertian
Program Percepatan Belajar adalah salah satu program layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang oleh guru telah diidentifikasi memiliki prestasi sangat memuaskan, dan oleh psikolog telah diidentifikasi memiliki kemampuan intelektual umum pada taraf cerdas, memiliki kreativitas dan keterikatan terhadap tugas di atas rata-rata, untuk dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar mereka
B. Dasar Hukum
Landasan Hukum penyelenggaraan program percepatan belajar adalah: Undang-undang No. 20 tahun 2003
C. Tujuan
• Tujuan Umum
a. Memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya.
b. Memenuhi hak asasi peserta didik sesuai dengan kebutuhan pendidikan bagi dirinya sendiri.
c. Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik.
d. Memenuhi kebutuhan aktualisasi diri peserta didik.
e. Menimbang peran peserta didik sebagai aset masyarakat dan kebutuhan masyarakat untuk pengisian peran.
f. Menyiapkan peserta didik sebagai pemimpin masa depan.
• Tujuan Khusus
a. Memberi penghargaan untuk dapat menyelesaikan program pendidikan secara lebih cepat sesuai dengan potensinya.
b. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran peserta didik.
c. Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang mendukung berkembangnya potensi keunggulan peserta didik secara optimal.
d. Memacu mutu siswa untuk peningkatan kecerdasan spiritual, intelektual, dan emosionalnya secara berimbang.
D. Bentuk Penyelenggaraan Program
Program percepatan belajar dapat diselenggarakan dalam 3 (tiga) bentuk pilihan:
1. Kelas reguler
2. Kelas Khusus
3. Sekolah Khusus
E. Lama belajar
SD 6-5 tahun, SMP dan SMA 3 - 2 tahun.
F. Persyaratan Peserta Didik
Siswa yang diterima sebagai peserta program percepatan belajar adalah siswa yang memenuhi persyarata sebagai berikut:
1.Persyaratan Akademis
2. Pesyaratan Psikologis
3. Self Nomination
4. Kesehatan Fisik
5. Kesediaan Calon Siswa dan Persetujuan Orangtua.
G. Kurikulum
Kurikulum program percepatan belajar adalah:
1. Kurikulum nasional
2. Kurikulum muatan lokal
3. Kurikulum berdiferensiasi
4. Struktur program
Sekolah penyelenggara Program Percepatan Belajar dapat dilihat dalam lampiran
5. Program Layanan Anak Autistik
Autistik adalah suatu gangguan perkembangan yang kompleks menyangkut komunikasi, interaksi sosial dan aktivitas imajinasi, gejalanya mulai nampak sebelum anak berusia 3 tahun, bahkan pada autistik infantil, gejalanya sudah ada sejak lahir.
Model layanan untuk anak penderita autis melalui:
• Program Intervensi dini
• Program terapi penunjang
• Layanan Pendidikan Lanjutan
• Program mainstreaming dan kelas khusus/inklusif
• Program sekolah di rumah (Homeschooling Program)
Sementara ini layanan pendidikan untul anak autistik di Indonesia lebih cenderung dimasukkan ke pendidikan anak keterbelakangan mental/tunagrahita,walau sebenarnya anak autistik memerlukan pendidikan spesifik
6. Program Layanan Low Vision
Penderita Low Vision berbeda dengan tunanetra, mereka masih punya sisi penglihatan walau terbatasa, sampai tahun 2004 layanan untuk anak-anak tersebut disamakan dengan anak tunanetra dikarenakan ketidaktahuan cara melayaninya. Maka dengan kerjasama Dinas Pendidikan melalui Subdis PLB dengan Yayasan Penyantun Wyata Guna maka dibentuklah MoU dan sebagai tindak lanjutnya diberangkatkan 2 orang guru dan 1 orang dokter untuk belajar di Hyderabat/India selama 6 bulan dan sekolah mereka ditugaskan bersama YPWG membuat klinik low vision untuk melayani penderita low vision melalui rehabilitasi dan pemberian alat CCTV untuk mereka sehingga memanfaatkan sisa penglihatan mereka untuk dapat membaca dengan baik dan benar.
7. Resource Center (Pusat Sumber)
Pada tahun 2004 dengan dana Anggaran APBD dibentuk 4 Resource Center, yaitu Resource Center Autis di SLB Muhammadiyah, Resource Center Penjas adeptif di SLBAN Pajajaran, Resource Center Kesulitan belajar di SLBC Sukapura dan Resource Center bagi Program Akselerasi dan keberbakatan di SMP Taruna Bakti Kota Bandung.
Fungi Resource Center adalah melakukan penyaringan, melaksanakan pelatihan vokasional, rehabilitasi, melakukan penelitian dan perubahan, memberikan informasi dan memberikan aksesibilitas atau kemudahan.
8. Shelterd Work Shop (Bengkel Kerja)
Memberi layanan pengembangan life skill dan BBE untuk menyiapkan lulusan yang mandiri, mempunyai keterampilan dan kecakapan hidup serta memberikan pengembangan vacasional bagi ABK.
Jenis-jenis keterampilan yang dikembangkan antara lain: Pertukangan bangunan, keramik, Tata Busana, Tata Boga, Perbengkelan- Otomotif, Sablon, dan Tata Rias (gunting rambut dan kecantikan).
Perkembangan selanjutnya melalui program Direktorat PSLB. Fungsi SLB dikembangkan menjadi sentra Pk dan PLK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar