Kamis, 14 Mei 2009

No 14 Tahun 2007

SALINAN

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR ISI UNTUK PROGRAM PAKET A,

PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL



Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu

menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun

2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan

Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik

Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M

Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia

Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor

0520/BSNP/I/2007 tanggal 23 Januari 2007.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

TENTANG STANDAR ISI UNTUK PROGRAM PAKET A,

PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C.

Pasal 1

(1) Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program

Paket C yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup

materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai

kompetensi lulusan minimal pada program Paket A, Paket B, dan

Paket C .

(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada

Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2007

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar