SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR ISI UNTUK PROGRAM PAKET A,
PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M
Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0520/BSNP/I/2007 tanggal 23 Januari 2007.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG STANDAR ISI UNTUK PROGRAM PAKET A,
PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C.
Pasal 1
(1) Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada program Paket A, Paket B, dan
Paket C .
(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar