Kamis, 14 Mei 2009

No 6 Tahun 2007


PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG

STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN

PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


Menimbang : bahwa dalam rangka perluasan akses sosialisasi Standar Isi dan

Standar Kompetensi Lulusan, perlu mengubah Peraturan Menteri

Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006

tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan

Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23

Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan

Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar

Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006

tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN :

PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22

TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN

PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK

SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24

Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor

22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan

Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006

tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan

Menengah diubah sebagai berikut.

1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model

kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun

oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan

Nasional bersama unit utama terkait.

2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:

a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun

2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang

Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;

b. melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

c. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan

pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar