Kamis, 14 Mei 2009

No 20 Tahun 2007

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL



Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan

sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh

Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar

Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan

Nasional;

Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar

Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,

Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja

Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden

Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun

2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun

2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK

INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.

Pasal 1

(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan

menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang

berlaku secara nasional.

(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar