Kamis, 14 Mei 2009

No 22 Tahun 2006

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2006

TENTANG

STANDAR ISI

UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL



Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan

Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 62 Tahun 2005;

4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004

mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor

0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor

0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN

PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang

selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan

tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan

minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada

Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2006

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar