Kamis, 14 Mei 2009

No 23 Tahun 2006

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar

Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri

Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk

Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar

Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,

Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja

Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun

2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

(2) Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan

Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor

0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006

tanggal 10 Mei 2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK

SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

1. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan

menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

2. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajarandan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

3. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2003

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar