Kamis, 14 Mei 2009

No 19 Tahun 2007

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN

DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL



Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor

19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu

menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang

Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar

dan Menengah;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar

Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,

Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja

Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden

Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun

2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun

2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK

INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN

PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN

MENENGAH.

.

Pasal 1

(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional

(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2007

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar